Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Pemidanaan Modern: Telaah Pasal 2 dan Pasal 66 KUHP Nasional
Keywords:
hukum adat, living law, KUHP Nasional, pidana tambahan, asas legalitasAbstract
Penelitian ini menganalisis integrasi hukum adat dalam sistem pemidanaan modern berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 66 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 2 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat secara bersyarat dalam kerangka konstitusional, sedangkan Pasal 66 menyediakan mekanisme formalisasi kewajiban adat sebagai pidana tambahan melalui putusan hakim. Konstruksi ini merepresentasikan model harmonisasi antara pluralisme hukum dan asas legalitas, sekaligus meminimalkan risiko penegakan hukum di luar peradilan. Integrasi tersebut memperkuat orientasi restoratif dalam pemidanaan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa. Artikel ini menegaskan bahwa hukum adat tetap relevan dalam sistem hukum pidana nasional sepanjang diartikulasikan melalui prosedur yudisial yang adil dan proporsional
This article examines the integration of customary law into Indonesia’s modern sentencing system with reference to Article 2 and Article 66 of the National Criminal Code (Law No. 1 of 2023). The study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The analysis demonstrates that Article 2 conditionally recognizes the “law living in society” within a constitutional framework, while Article 66 establishes a formal mechanism for imposing customary obligations as additional penalties through judicial decisions. This construction reflects a reconciliatory model between legal pluralism and the principle of legality, while reducing the risk of extra-judicial enforcement. The integration reinforces a restorative orientation in sentencing without undermining legal certainty and the protection of defendants’ rights. The article argues that customary law remains relevant in the national criminal justice system when articulated through fair and proportionate judicial procedures



