Paradigma Pemidanaan terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.66277/sejals.1.1.11Keywords:
pemidanaan ekologis, kejahatan lingkungan, pidana korporasi, keadilan ekologisAbstract
Penelitian ini menganalisis paradigma pemidanaan terhadap pelaku kejahatan lingkungan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, doktrin, dan putusan perkara lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan lingkungan di Indonesia masih didominasi paradigma retributif dan individualistik, sehingga belum sepenuhnya mampu merespons karakteristik kejahatan lingkungan yang bersifat kolektif, struktural, dan berdampak jangka panjang. Kelemahan tersebut tercermin pada ketidakproporsionalan sanksi ekonomi, keterbatasan pembuktian ilmiah, serta lemahnya pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas pemidanaan lingkungan menuntut pergeseran menuju paradigma pemidanaan ekologis integratif yang menggabungkan fungsi penghukuman, pencegahan, dan pemulihan lingkungan. Paradigma ini menempatkan perlindungan dan restorasi ekosistem sebagai tujuan utama pemidanaan tanpa mengabaikan efek jera terhadap pelaku.
This study analyzes the sentencing paradigm for environmental offenders within the Indonesian legal system. It employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches through literature analysis of regulations, legal doctrines, and environmental judgments. The findings reveal that environmental sentencing in Indonesia remains dominated by retributive and individualistic paradigms, limiting its capacity to address the collective, structural, and long-term nature of environmental crime. These weaknesses appear in disproportionate economic sanctions, limited scientific proof mechanisms, and weak corporate criminal liability. The study concludes that effective environmental punishment requires a shift toward an integrative ecological sentencing paradigm that combines punitive, preventive, and restorative functions. This paradigm positions ecosystem protection and restoration as the primary objectives of punishment while maintaining deterrence against offenders.



