Keabsahan Akad Digital dalam Fintech Syariah: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Perlindungan Data

Authors

  • Laily Hidayati Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia Author
  • Rosdiana Institut Elkatarie, Lombok Timur, Indonesia Author

Keywords:

akad digital, fintech syariah, keabsahan akad, perlindungan data

Abstract

The Penelitian ini menganalisis keabsahan akad digital dalam fintech syariah dari perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif Indonesia, serta implikasinya terhadap perlindungan data pribadi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad digital pada prinsipnya sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat akad, termasuk kesepakatan yang jelas melalui ijab-qabul elektronik. Dalam hukum positif, validitasnya diperkuat oleh pengakuan kontrak dan tanda tangan elektronik, dengan tetap tunduk pada syarat sah perjanjian. Tantangan utama terletak pada autentikasi para pihak, potensi cacat kehendak digital, dan risiko pelanggaran data. Penelitian ini merekomendasikan standarisasi akad digital syariah dan penguatan integrasi regulasi fintech serta perlindungan data guna menjamin kepastian hukum dan kepatuhan syariah.

 

This study examines the validity of digital contracts (akad) in Islamic fintech from the perspectives of Islamic economic law and Indonesian positive law, including implications for personal data protection. A normative legal research method with statutory and conceptual approaches was employed. The findings indicate that digital akad are principally valid when the essential elements and conditions of contract are fulfilled, particularly clear consent expressed through electronic offer and acceptance. Under positive law, enforceability is supported by the legal recognition of electronic contracts and signatures, subject to general contract validity requirements. Key challenges involve party authentication, potential defects of consent in digital environments, and data breach risks. The study recommends standardizing Sharia-compliant digital akad and strengthening the integration of fintech and data protection regulations to ensure legal certainty and Sharia compliance.

Downloads

Published

2026-02-18